
Bagaimana mungkin suatu tradisi agama yang biasanya sangat memuliakan perawatan jenazah justru menobatkan mayat manusia sebagai sumber puncak segala kenajisan?
***
Kita sejenak bertamasya ke dalam tradisi keagamaan lain yang masih dalam spektrum abrahamic, spesifik merujukdalam kesadaran hukum dan etika Yahudi. Dalam tradisi Yahudi perawatan terhadap jenazah (Kevod ha-Met) menempati posisi kewajiban moral yang sangat luhur. Tradisi Rabbinik mengategorikan pengurusan mayat sebagai Chessed shel Emet. Gampagnya adalah suatu bentuk kebaikan paling tulus karena dilakukan kepada subjek yang tidak mungkin membalas budi. Namun, di balik penghormatan yang begitu tinggi, Alkitab Ibrani menyimpan satu paradoks hukum yang yang dapat kita tinjau hingga sekarang. Mayat manusia adalah sumber puncak dari segala kenajisan ritual.
Dalam traktat Kelim pada ordo Tohorot di Mishna, tradisi rabi menjuluki mayat manusia sebagai Avi Avot ha-Tum’ah (Bapak dari Segala Bapak Kenajisan). Istilah ini menandakan bahwa jika benda atau manusia biasa yang najis hanya menulari tingkat di bawahnya, mayat memancarkan derajat kenajisan paling radikal. Penting untuk dicatat sejak awal bahwa istilah “najis” di sini (tum’ah) sama sekali tidak merujuk pada kotoran fisik, higiene, atau celaan moral, melainkan status eksistensial dan ritual.
Alkitab Ibrani dan tradisi Halakha mengonstruksi kenajisan kematian, mengatur penetrasinya ke dalam ruang fisik, serta implikasi teologis di balik pemisahan tegas antara yang hidup dan yang mati. Struktur hukum mengenai kontak dengan kematian dipetakan dalam Kitab Bilangan (Bamidbar) dan Kitab Imamat (Vayikra). Kitab Bilangan 19:11 menegaskan aturan dasar ini secara eksplisit:
הַנֹּגֵעַ בְּמֵת לְכָל-נֶפֶשׁ אָדָם וְטָמֵא שִׁבְעַת יָמִים
(Ha-nogea be-met le-khol nefesh adam, ve-tamei shiv’at yamim)
“Barangsiapa menyentuh mayat manusia, ia akan najis selama tujuh hari.”
Durasi tujuh hari ini membedakan kenajisan mayat dari mayoritas kenajisan ritual lain (seperti menyentuh bangkai hewan atau pembuangan cairan tubuh) yang umumnya hanya berlangsung hingga matahari terbenam (ad ha-erev).
Ketegangan hukum ini semakin mengkristal ketika dihadapkan pada hierarki kesucian (kedushah) dalam tatanan masyarakat Israel kuno. Alkitab tidak memperlakukan semua orang secara setara dalam urusan kontak dengan kematian:
Umat Israel Biasa: Diwajibkan menjalani isolasi ritual selama tujuh hari dan melalui proses penyucian spesifik pada hari ketiga dan ketujuh sebelum dapat kembali mengakses area tempat kudus (Bil 19:12).
Para Imam (Kohen): Mengemban larangan yang jauh lebih ketat. Dalam Kitab Imamat 21:1–3, para imam dilarang keras menajiskan diri karena mayat, kecuali untuk enam kerabat inti: ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan, saudara laki-laki, dan saudara perempuan yang masih perawan.
Imam Besar (Kohen Gadol) dan Orang Nazir: Menduduki puncak hierarki kesucian. Kitab Imamat 21:11 menetapkan aturan absolut bagi Imam Besar:
וְעַל כָּל-נַפְשֹׁת מֵת לֹא יָבֹא לְאָבִיו וּלְאִמּוֹ לֹא יִטַּמָּא
(Ve-‘al kol nafshot met lo yavo, le-aviv u-le-immo lo yittamma)
“Janganlah ia mendekati mayat apa pun, bahkan janganlah ia menajiskan dirinya untuk ayahnya atau ibunya.”
Mengutip analisa ahli Alkitab Jacob Milgrom, dalam karya monumentalnya Leviticus 1–16 (Anchor Bible Commentary, 1991), pembatasan ketat bagi para imam ini menggarisbawahi bahwa domain Imam Besar dan Tempat Kudus adalah domain kehidupan murni. Kematian tidak boleh melintasi ambang batas tersebut. Salah satu keunikan paling menonjol dari hukum kenajisan mayat dalam Yudaisme adalah sifat penyebarannya yang tidak terbatas pada sentuhan fisik langsung (massa) atau pengangkutan (massa). Kematian memiliki kekuatan radiatif yang mampu memenuhi volume ruang tertutup.
Bagaimana Aturannya?
Demikian aturan dasar fenomena ini yang termaktub dalam Kitab Bilangan 19:14–15:
זֹאת הַתּוֹרָה אָדָם כִּי-יָמוּת בְּאֹהֶל כָּל-הַבָּא אֶל-הָאֹהֶל וְכָל-אֲשֶׁר בָּאֹהֶל יִטְמָא שִׁבְעַת יָמִים. וְכֹל כְּלִי פָתוּחַ אֲשֶׁר אֵין-צָמִיד פָּתִיל עָלָיו טָמֵא הוּא
(Zot ha-torah: adam ki-yamut be-ohel, kol ha-ba el ha-ohel ve-khol asher ba-ohel yitma shiv’at yamim. Ve-khol kli fatuach asher ein-tzamid patil ‘alav tamei hu)
“Inilah hukum apabila seorang mati di dalam kemah: setiap orang yang masuk ke dalam kemah itu dan segala sesuatu yang ada di dalam kemah itu najis tujuh hari lamanya; dan setiap bejana yang terbuka, yang tidak ada penutup yang terikat padanya, najis.”
Kata Ibrani Ohel (secara harfiah berarti “kemah”) oleh para rabi era Mishnaic diperluas artinya menjadi konsep arsitektural: setiap atap, naungan, atau struktur tertutup. Dalam Mishna traktat Oholot, para rabi mengodifikasikan hukum spasial ini secara amat mendalam. Suatu ruang dikategorikan sebagai Ohel yang sanggup menyalurkan kenajisan jika memiliki volume minimum tefach al tefach (satu genggam x satu genggam, atau sekitar 8×8 cm) dengan ketinggian satu tefach di atas sumber kematian.
Konsep kemah atau Ohel beroperasi secara ganda dalam Halakha. Pertama, penyalur kenajisan (Mevi ha-Tum’ah). Jika mayat dan seorang manusia berada di bawah satu atap yang sama, meskipun tidak saling bersentuhan dan berjarak belasan meter, atap tersebut menjadi konduktor yang menularkan status najis tujuh hari kepada orang tersebut. Kedua, penghalang kenajisan (Chotzet bifnei ha-Tum’ah). Sebaliknya, dinding atau pembatas yang utuh dan padat berfungsi mengisolasi kenajisan agar tidak menembus ke ruang sebelah.
Satu-satunya pengecualian yang dicatat dalam Bilangan 19:15 adalah bejana tanah liat (kli cheres) yang ditutup rapat dengan segel yang terikat (tzamid patil). Objek di dalam bejana terlindungi dari udara Ohel, karena bahan tanah liat dipandang memiliki batas ketahanan permukaan yang unik dalam hukum kemurnian Yahudi.
Paradoks Sapi Betina Merah (Para Adumah)
Jika kematian memancarkan kenajisan yang begitu masif, bagaimana Alkitab menyediakan mekanisme pemulihannya? Jawabannya terletak pada salah satu ritual agamanya. Apa? Pembakaran sapi betina merah (Para Adumah).
Kitab Bilangan 19:1–10 merinci syarat dan prosedur ritual ini. Seekor sapi betina berwarna merah murni, tanpa cacat, dan belum pernah dipasang kuk, disembelih di luar perkemahan. Seluruh tubuhnya dibakar habis bersama kayu aras, hisop, dan kain kirmizi. Abu hasil pembakaran ini kemudian disimpan dan dicampur dengan air mengalir (chaim) untuk menghasilkan Mei Niddah (air penyucian). Air inilah yang dipercikkan kepada orang yang terkena kenajisan mayat pada hari ketiga dan ketujuh.
Kemurnian ritual ini melahirkan sebuah paradoks teologis yang acapkali membingungkan para komentator Alkitab. Sapi merah menyucikan mereka yang najis karena mayat, tetapi di saat yang sama, air campuran abu tersebut membuat setiap imam dan petugas yang memprosesnya menjadi najis hingga matahari terbenam (Bil 19:7–10).
Rashi (Rabbi Shlomo Yitzchaki, 1040–1105 M), cendekiawan abad pertengahan terkemuka, mencatat bahwa perintah sapi merah adalah contoh klasik dari Chok, yakni dekret ilahi yang tidak memiliki alasan rasional (statute without logical explanation). Rashi mengutip tradisi Midrash yang menyatakan bahwa Setan dan bangsa-bangsa dunia mengejek Israel atas hukum ini karena menganggapnya kontradiktif: bagaimana mungkin zat yang sama bisa menyucikan orang najis sekaligus menajiskan orang suci?
Kritik dan teologi ini diperdalam oleh antropolog Mary Douglas dalam karyanya Purity and Danger (1966). Douglas menjelaskan bahwa dalam tatanan Alkitab, kematian melambangkan kekacauan (disorder) dan terabrakadabranya batas-batas kehidupan. Ritual sapi merah berfungsi sebagai batas ambang; ia berada di titik ekstrem antara hidup dan mati, sehingga wajar jika ia membalikkkan logika kemurnian biasa.
Mucul pertanyaan, bilamana hukum kuno ini beroperasi di dunia modern? Karena Bait Allah (dalam keyakinan teologi ini) di Yerusalem telah runtuh pada tahun 70 M dan silsilah serta pemrosesan abu sapi merah terputus, tradisi Halakha menetapkan bahwa seluruh masyarakat Yahudi hari ini secara teoritis berada dalam status Tamei Met (najis karena mayat). Namun, implikasi praktis hukum Ohel tetap dijaga secara ketat oleh kaum Kohen (keturunan imam):
- Rumah Sakit dan Pemakaman: Keturunan Kohen modern dilarang memasuki area pemakaman atau rumah sakit yang menyimpan jenazah Yahudi, karena seluruh bangunan dianggap sebagai satu Ohel yang menyebarkan kenajisan.
- Penerbangan: Otoritas rabi modern (seperti dalam responsa Halakhik abad ke-20) berdebat sengit mengenai status pesawat terbang yang mengangkut jenazah di kargo bawah, apakah kanopi pesawat menjadikan seluruh penumpang di kabin berada dalam satu Ohel.
Di sisi lain, penting untuk menegaskan kembali bahwa status najis ini tidak pernah merendahkan harkat jenazah. Anggota kelompok Chevra Kadisha (Masyarakat Suci) yang memandikan dan mengkafani jenazah melakukan tugasnya dengan doa dan penghormatan tertinggi. Mereka dengan sadar mengambil risiko terkena kenajisan Ohel demi menjalankan kewajiban suci merumat manusia.
Penetapan mayat sebagai Avi Avot ha-Tum’ah pada akhirnya secara fundamental membuka tabir teologis Yudaisme. Menurut Alkitab Ibrani, Allah adalah Elohim Chaim. Allah yang Hidup dan Sumber dari Segala Vitalitas (Yeremia 10:10). Kematian bukanlah bagian dari hakikat Ilahi, melainkan ketiadaan daya hidup dan terhentinya kapasitas manusia untuk memuji Tuhan di bumi. Dengan menetapkan bahwa kontak dengan kematian mendatangkan kenajisan ritual, Alkitab Ibrani membangun garis demarkasi yang tegas: manusia harus melangkah keluar dari ranah kematian sebelum ia dapat mendekati takhta Allah yang hidup.
Konsep kenajisan mayat dalam Yudaisme dengan demikian bukanlah bentuk ketakutan takhayul terhadap jenazah. Tersebut merupakah sebuah pengakuan rasional dan spiritual akan batas kefanaan manusia di hadapan Kesucian Yang Mahakuasa.
Yahudi, Kristen, dan Islam
Lantas, bagaimana tanggapan atas kenajisan mayat dalam teologi kristen dan Islam yang sama-sama berstatus sebagai basis teologi abrahamic? Apakah ada pergeseran paradigma? Kalau bergeser, apa alasan yang mendasari pergeseran paradigma hukum tersebut?
Dalam lanskap teologi Abrahamik, konsep kenajisan mayat mengalami pergeseran paradigma (paradigmatic shift) yang bergerak dari Yudaisme menuju Kekristenan dan Islam. Meskipun ketiga tradisi ini berbagi akar monoteisme yang sama, nalar hermeneutika dan pandangan ontologis mereka terhadap wadak atau tubuh serta kematian berkembang ke arah yang berbeda.
Agar lebih mudah melihat perbandingan mendasar mengenai status mayat dan penanganannya dalam ketiga agama Abrahamik, kita dapat meninjau tabel yang mungkin terlihat simplifikatif, berikut:
Peta Pergeseran Paradigma Hukum
| Dimensi | Yudaisme (Alkitab Ibrani) | Kekristenan (Perjanjian Baru) | Islam (Syariat Islam) |
| Status Ontologis Mayat | Sumber Puncak Kenajisan (Avi Avot ha-Tum’ah) | Tubuh Fana yang Menantikan Kebangkitan | Suci secara Zat (Thahir); Mulia (Karamah) |
| Sifat Kenajisan | Metafisik-Spasial: Memancar via udara (Ohel) & sentuhan | Moral-Spiritual: Hanya dosa dari dalam hati yang menajiskan | Kondisional-Ritual: Mengalami Hadats Besar (bukan najis ‘ainiyah) |
| Konsekuensi bagi Merumat | Najis 7 hari; butuh ritual penyucian (Para Adumah) | Tidak najis; merumat adalah karya kasih (Corporal Work) | Tidak najis; merumat adalah kewajiban kolektif (Fardhu Kifayah) |
| Orientasi Teologis | Teologi Pemisahan: Kehidupan Ilahi vs Kematian Fana | Teologi Eskatologis: Kematian Ditaklukkan oleh Kristus | Teologi Tauhid & Pemuliaan: Manusia adalah Ciptaan Termulia |
Pergeseran dari hukum kenajisan mayat yang ketat dalam Kitab Bilangan 19 menuju pembebasan hukum ritual dalam Kekristenan didasari oleh dua alasan teologis utama.
Pertama, Fekonseptualisasi Makna “Najis” (Matius 15:11 / Markus 7:15). Yesus Kristus secara mendasar mengubah definisi kemurnian (purity). Dalam polemiknya dengan kelompok Farisi, Yesus menegaskan bahwa kenajisan sesungguhnya tidak bersifat eksternal atau fisik (seperti menyentuh makanan, benda, atau mayat), melainkan internal dan moral:
“Tidak ada satupun dari luar orang, yang masuk ke dalamnya, yang dapat menajiskannya, melainkan apa yang keluar dari seseorang, itulah yang menajiskan orang itu.” (Markus 7:15)
Kedua, Ejawantah teologi kemenangan atas Kematian dan Penggenapan Ritual (Ibrani 9:13–14). Dalam teologi Paulus dan Surat Ibrani, kematian tidak lagi ditakuti sebagai sumber paparan kenajisan yang memisahkan manusia dari Tuhan. Hal itu karena Kristus diyakini telah mengalahkan kematian melalui kebangkitan-Nya. Terlebih, Surat Ibrani secara eksplisit menyatakan bahwa ritual abu sapi merah (Para Adumah) hanyalah bayangan yang telah digantikan secara permanen oleh pengorbanan Kristus. Oleh karena itu, hukum kemurnian Imamat atau Ceremonial Law dianggap telah dipenuhi dan tidak lagi mengikat secara hukum bagi jemaat. Inilah yang mendasari pergeseran nalar tersebut, yang tentu berbeda dengan Yahudi atau pun Islam.
Islam tidak mengambil fondasi hukum Imamat Yahudi lalu mendekonstruksinya seperti Kristen, melainkan membangun episteme baru sejak awal mengenai hakikat manusia, kematian, dan kemurnian (thaharah). Islam menetapkan bahwa manusia adalah ciptaan yang dimuliakan. Sebagai mana surat Al-Isra’: 70
۞ وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًاࣖ ٧٠
Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. (QS- Al-Isra’: 70)
Pemuliaan ini berlaku saat manusia hidup maupun setelah meninggal dunia dan dipertegas melalui Hadis Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عنه: أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ، فَانْسَلَّ فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ، فَتَفَقَّدَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: «أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟» قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، لَقِيتَنِي وَأَنَا جُنُبٌ فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سُبْحَانَ اللهِ، إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ». صحيح] – متفق عليه – [صحيح مسلم -371
“… Sesungguhnya orang beriman itu tidak najis.” (HR. Bukhari no. 283 & Muslim no. 371)
Atas dasar ini, mayoritas ulama (seperti Mazhab Syafi’i dan Hanbali) menegaskan seperti yang kita tahu, bahwa mayat manusia berstatus suci secara zat (thahir), bukan najis. Islam membedakan dengan sangat tegas antara Najis (Najasah): kotoran fisik/zat tertentu seperti darah, urin, atau ekskresi—dengan Hadats: kondisi hukum ritual yang menghalangi seseorang beribadah.
Kematian dalam Islam tidak menyebabkan tubuh menjadi “zat najis”, melainkan menyebabkan jenazah berada dalam kondisi Hadats Besar. Sehingga proses memandikan jenazah (ghusl al-mayyit) bukanlah upaya menghilangkan zat najis dari mayat semata, melainkan bentuk pemuliaan ritual (takrim) untuk menyucikannya dari hadats sebelum dihadapkan kepada Allah.
Jika Alkitab Ibrani memberlakukan isolasi 7 hari bagi siapa saja yang menyentuh mayat, Syariat Islam justru mewajibkan komunitas Muslim secara kolektif (Fardhu Kifayah) untuk memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah. Orang yang memandikan jenazah tidak menjadi najis; ia hanya disunahkan untuk mandi biasa (mandi sunah) demi kebersihan dan kesegaran fisik semata, bukan karena terkena penularan “paparan najis”.
Pergeseran paradigma ini memperlihatkan bagaimana ketiga agama Abrahamik merespons peristiwa kematian. Yudaisme menekankan Jarak dan Batas, yang mana kematian adalah terputusnya vitalitas Ilahi (Elohim Chaim), sehingga ruang kematian harus diisolasi dari Tempat Kudus. Kekristenan menekankan Pengubahan Moral dan Kemenangan. Kematian dipandang telah kehilangan “sengatnya” melalui kebangkitan, sehingga hukum ritual kenajisan fisik tidak lagi relevan. Kemudian, Islam menekankan Kehormatan dan Kesucian Intrinsik. Kematian hanyalah kepindahan alam (intiqal), di mana tubuh manusia tetaplah suci dan wajib diperlakukan dengan penuh penghormatan tanpa membawa dampak kenajisan bagi orang yang merumatnya.
Terlepas itu, mayat adalah proyeksi takdir yang bergilir. Hanya menunggu waktunya. Antara merumat atau dirumat. Melihat mati sebelum merasakan mati.
Referensi:
- Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019.
- Alkitab Ibrani (Tanakh: Masoretic Text). Jerusalem: The Bible Society in Israel, 2010.
- Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Shahih al-Bukhari. Riyadh: Darussalam, 1997.
- Al-Nawawi, Abu Zakariya Yahya ibn Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. 20 vol. Kairo: Idarat al-Thiba’ah al-Muniriyyah, 1925.
- Douglas, Mary. Purity and Danger: An Analysis of Concepts of Pollution and Taboo. London: Routledge & Kegan Paul, 1966.
- Milgrom, Jacob. Leviticus 1–16: A New Translation with Introduction and Commentary. Anchor Bible Commentary, Vol. 3. New York: Doubleday, 1991.
- Mishna: Seder Tohorot. Diterjemahkan dan diberi catatan oleh Herbert Danby. In The Mishnah. Oxford: Oxford University Press, 1933.
- Rashi (Rabbi Shlomo Yitzchaki). Commentary on the Torah (Mikraot Gedolot). Jerusalem: Vagshal Publishing, 2005.
