Risalatuna Institute

Khalid bin Sinan al-‘Absi: Nabi di Antara Nabi Isa AS dan Nabi Muhammad SAW?

Khalid bin Sinan al-‘Absi adalah salah satu tokoh Arab pra-Islam yang paling menarik dalam diskusi tentang keberadaan nabi pada masa fatrah, masa jeda antara Nabi Isa dan Nabi Muhammad. Dalam sebagian tradisi Islam sosok Khalid digambarkan sebagai nabi dari Bani ‘Abs yang mengajak kaumnya kepada tauhid, akhirat, dan moralitas. Kendati demikian, dalam diskursus hadis dan tafsir, status kenabiannya dipersoalkan karena bertentangan dengan hadis shahih tentang tidak adanya nabi di antara Isa dan Muhammad.

Ditelisik dari berbagai literatur, seperti “Islam and its past : Jahiliyya, late antiquity, and the Qur’an”, halaman 189, sebetulnya terdapat banyak sosok yang (mengaku) menjadi nabi di masa fatrah. Nama yang dapat kita sebut seperti Hanzala bin Safwan, Ri’àb bin Zayd, Qus bin Sāʿida, Umayya bin Abi-lSalt, Ibn Ṣayyād: yang konon lahir dalam keadaan sunat, dan kini sedang kita bahas, Khalid bin Sinan. Khalid bin Sinan berasal dari Bani ‘Abs, salah satu kelompok suku  dalam konfederasi Ghatfan di Jazirah Arab masa pra-Islam bagian utara (timur laut kota Madinah). Ia ditempatkan dalam tradisi Islam sebagai figur Arab yang hidup tidak lama sebelum kelahiran Nabi Muhammad. Sejumlah riwayat bahkan menyebutnya muncul hanya sekitar dua generasi sebelum Nabi Muhammad.

Secara nasab, Khalid bin Sinan lazim dikaitkan dengan Bani ‘Abs melalui jalur Ghatfan, Mudar, dan Adnan. Garis ini menempatkannya dalam kelompok Arab Adnaniyah, sehingga secara suku ia berada dalam jaringan kekerabatan yang luas dengan Quraysh, suku Nabi Muhammad. Namun, penelusuran nasab Arab pra-Islam sering menghadapi keterbatasan sumber. Detail jumlah generasi antara Adnan dan Ismail, maupun antara Khalid dan tokoh-tokoh leluhurnya, dapat berbeda antara satu kitab nasab dengan kitab lainnya. Dengan begitu, data biografisnya sangat minim dan tidak seragam. Tahun kelahirannya, tempat tinggal pastinya, serta detail keluarganya tidak dapat ditetapkan dengan kepastian historis.

Tiga narasi paling menonjol tentang Khalid bin Sinan adalah sebagai (1) Tokoh pemadaman api besar, (2) Sang penyelamatan kaumnya dari burung raksasa ‘Anqa’, dan (3) Pemberi wasiat agar makamnya digali kembali suoaya dapat menceritakan kepada kaumnya tentang alam kubur. Kisah pemadaman api, menceritakan bahwa ia berhasi memadamkan api yang mengancam wilayahnya melalui doa dan campur tangan ilahi. Narasi ‘Anqa’ menggambarkan ia menyelamatkan masyarakat dari makhluk pemangsa yang meneror anak-anak dan ternak.

Ilustrasi ‘Anqa’ dalam tradisi manuskrip https://www.britannica.com/topic/phoenix-mythological-bird

Kisah ketiga terbilang lebih penting secara teologis. Khalid dikatakan berwasiat agar jenazahnya digali setelah beberapa hari karena ia akan bangkit dan menjelaskan realitas alam kubur serta kebangkitan. Namun kaumnya tidak berani melaksanakan wasiat itu karena takut dicemooh; akibatnya, pengetahuan tentang alam kubur yang hendak ia sampaikan tidak pernah terungkap.

Secara historis, kisah-kisah ini lebih tepat dibaca sebagai literatur hagiografis: narasi keagamaan yang dibentuk untuk menegaskan keberpihakan Khalid kepada tauhid, kebangkitan, dan penolakan terhadap penyembahan berhala. Studi akademik modern menekankan bahwa materi tentang “nabi-nabi Jahiliah” sering berkembang untuk memenuhi kebutuhan teologis dan naratif tradisi Muslim, bukan semata-mata sebagai catatan faktual.

Salah satu riwayat yang paling sering dikutip, datang dari Isma‘il Haqqi, dalam tafsir Ruh al-Bayan, juz II. Disebutkan bahwa suatu ketika putri Khalid datang menemui Nabi Muhammad. Ketika mendengar Nabi membaca Surah al-Ikhlas, ia mengatakan bahwa ayahnya juga pernah mengajarkan kalimat serupa. Nabi kemudian menyambutnya dengan kalimat yang dalam terjemahannya berarti: “Selamat datang, wahai putri saudaraku, seorang nabi yang telah disia-siakan oleh kaumnya.” Riwayat ini menjadi argumen utama bagi mereka yang menerima kenabian Khalid.

Perdebatan status kenabian

Perbedaan pendapat tentang Khalid bin Sinan pada dasarnya adalah perdebatan tentang makna fatrah. Sebagian ulama memahami fatrah sebagai masa benar-benar tanpa nabi. Sebagian lain memperkenankan adanya nabi yang tidak diutus sebagai rasul atau yang tidak membawa syariat baru.

Perdebatan mengenai status kenabian Khalid bin Sinan berkembang dalam tiga arah. Kelompok pertama, yang menerima kenabiannya, terutama diwakili oleh Ibnu ‘Arabi, Isma‘il Haqqi, dan sebagian riwayat Syiah. Mereka berpegang pada riwayat penyambutan Nabi Muhammad terhadap putri Khalid, ketika Nabi menyebut ayahnya sebagai seorang nabi yang telah disia-siakan oleh kaumnya. Dukungan lain berasal dari narasi tentang misi Khalid dalam menyeru kaum Bani ‘Abs kepada tauhid, menolak penyembahan berhala, dan menegaskan kebangkitan setelah kematian. Bagi kelompok ini, keseluruhan riwayat tersebut cukup kuat untuk menempatkan Khalid sebagai nabi, meskipun umumnya bukan sebagai rasul pembawa syariat baru.

Kelompok kedua menolak status kenabian Khalid bin Sinan. Tokoh yang paling sering dirujuk adalah Ibnu Katsir dan al-Dzahabi, disertai sebagian ulama hadis. Argumen utamanya bersumber dari hadis shahih dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, yang menegaskan bahwa tidak ada nabi di antara Nabi Isa dan Nabi Muhammad. Karena Khalid bin Sinan diposisikan hidup pada periode tersebut, riwayat yang menyebutnya sebagai nabi dianggap bertentangan dengan hadis itu. Selain itu, riwayat penyambutan terhadap putrinya dinilai mursal dari Sa‘id bin Jubair dan tidak mencapai derajat shahih. Al-Dzahabi bahkan menilai riwayat tersebut tidak dapat diterima karena kontradiktif dengan hadis yang lebih kuat.

Kelompok ketiga tidak serta-merta mengafirmasi maupun menolak kenabian Khalid secara mutlak. Badruddin al-‘Ayni dapat kita jadikan contoh yang mewakili kelompok ketiga ini.  Al-‘Ayni  memberi ruang interpretasi lain terkait pemaknaan fatrah, sehingga ia anggap ada kemungkinan  terdapat nubuwwat pada masa fatrah, tetapi mereka bukan rasul yang diutus kepada suatu umat. Dalam pandangan ini, Khalid dihormati karena perannya dalam membersihkan masyarakat Arab dari penyembahan berhala dan mengarahkan kaumnya kepada keyakinan akan Allah serta hari akhir. Namun, ia tidak dianggap sebagai nabi yang diutus dengan wahyu dan syariat tersendiri. Kajian akademik modern juga menekankan bahwa banyak kisah tentang Khalid merupakan tradisi hagiografis yang berkembang untuk menegaskan nilai tauhid dan kebangkitan, sehingga status kenabiannya tetap sulit dipastikan secara historis.

Dengan demikian, perbedaan pendapat ini bukan semata-mata perselisihan tentang satu tokoh, melainkan juga perbedaan dalam memahami konsep fatrah. Bagi yang menerima Khalid sebagai nabi, fatrah tidak berarti benar-benar kosong dari nubuat. Bagi yang menolaknya, hadis tentang ketiadaan nabi antara Isa dan Muhammad bersifat menentukan. Sementara bagi kelompok ketiga, Khalid lebih tepat dipahami sebagai figur monoteis Arab pra-Islam yang dihormati, tanpa harus diberi gelar kenabian.

Ajaran dan orientasi dakwah

Dalam tradisi yang mengagungkannya, Khalid bin Sinan digambarkan sebagai pembela monoteisme di tengah masyarakat Arab yang masih kuat dipengaruhi penyembahan berhala. Ia dikatakan menyerukan iman kepada Allah, menolak penyembahan berhala, menegaskan adanya hari kebangkitan, serta mengingatkan tentang siksa kubur.

Ajaran ini menempatkannya dalam kategori hanif, yaitu tokoh monoteis Arab pra-Islam. Istilah hanif tentu tidak berarti pengikut mazhab Hanafi; ia merujuk pada orang yang cenderung kepada tauhid Ibrahim sebelum datangnya Islam. Tidak ada kitab suci yang diatribusikan kepada Khalid bin Sinan dalam tradisi Islam. Ia tidak disebut menerima kitab baru, dan tidak ada nash yang diakui sebagai wahyu tersendiri darinya. Sebagian penafsir mengaitkan ajarannya dengan warisan tauhid Ibrahim atau dengan sisa ajaran monoteisme yang masih hidup di lingkungan Arab. Namun klaim ini lebih bersifat rekonstruksi teologis daripada kesimpulan berdasarkan dokumen primer yang sahih. Studi akademik juga mengingatkan bahwa banyak materi tentang tokoh monoteis pra-Islam berkembang dalam kerangka narasi Islam kemudian.

Dari sudut pandang studi Islam, tokoh ini penting bukan karena kisah-kisah ajaibnya dapat dibuktikan secara historis, melainkan karena ia memperlihatkan bagaimana tradisi Muslim membentuk ingatan tentang kenabian, tauhid, dan masa fatrah. Kajian Gerald Hawting menegaskan bahwa materi tentang Khalid bin Sinan kompleks dan sulit dituntaskan. Sebagian mencerminkan kebutuhan para ulama tradisionalis, sementara sebagian lain mungkin menyimpan ingatan tentang figur keagamaan Arab pra-Islam.

Referensi

AI Makin, ‘Re-thinking Other Claimants to Prophethood: the case of Umayya b. Abi Salt’, Al-Jaàmi’ah: Journal of Islamic Studies, Yogyakarta Indonesia: 48 (2010): 165-90.

Amien Nurhakim, “Apakah Ada Nabi Antara Isa dan Muhammad?,” NU Online, 30 Mei 2024

Badruddin al-‘Ayni, ‘Umdat al-Qari, juz 17

Gerald Hawting, “Were there Prophets in the Jahiliyya?,” dalam Islam and its Past: Jahiliyya, Late Antiquity, and the Qur’an, ed. Carol Bakhos dan Michael Cook, hlm. 186–212

Ibn Kathir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, juz 2.

Isma‘il Haqqi, Ruh al-Bayan, juz 2

Muhammad Baqir al-Majlisi, Hayat al-Qulub, jilid 1, bagian “An Account of Khalid bin Sinan”.

Seyyed Hossein Nasr, The Study Quran, HarperOne, hlm. 286.

Scroll to Top