Judul Buku: Filsafat Ibn Hazm
Penulis: Prof. H. Zuhri
Penerbit: SUKA PRESS, Yogyakarta
Cetakan: Cetakan II, 2018
Tebal: viii + 184 halaman
ISBN: 978-979-8547-83-6
Acap kali kita menyaksikan betapa mudahnya teks-teks keagamaan dipotong, dimanipulasi, ditafsirkan secara harfiah tanpa metodologi, lalu dijadikan senjata untuk menjatuhkan klaim kebenaran. Apalagi di tengah kebisingan jagat digital dewasa ini. Bagaimana menyikapinya?
***
Tekstualisme kerap dipersepsikan sejalan dengan fanatisme yang kaku dan anti-rasional. Namun, panggung sejarah pemikiran Islam pernah mencatat sebuah anomali memikat dalam sosok Ibn Hazm al-Andalusi (994–1064 M).
Nama Ibn Hazm atau yang dikenal dengan Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazim bin Galib bin Khalf bin Sufyan bin Yazid kerap terpatri dalam ingatan khazanah Islam sebagai tokoh mazhab Zahiri yang radikal, sekaligus penerus sah dari Abu Sulaiman Dawud ibn Ali bin Khallaf al Zahiri (w. 270 H/883 M).
Sosok Ibn Hazm sering kali dihadirkan secara kontras dengan para filsuf rasionalis seperti Ibn Rusyd atau Ibn Arabi. Tekstualisme Ibn Hazm seolah diposisikan sebagai “musuh utama” bagi penalaran logis. Namun, prasangka sejarah itu perlahan meluruh ketika kita menelusuri lembar demi lembar buku Filsafat Ibn Hazm karya Prof. H. Zuhri ini.
Berangkat dari riset mendalam di Universitas Ibn Thufail Maroko dan jaringan kepustakaan Eropa-Maghribi, Prof. H. Zuhri tidak sekadar menghadirkan biografi intelektual. Ia melakukan dekonstruksi atas stereotipe yang melekat pada sang tokoh.
Lewat naskah ini, pembaca diajak menyaksikan sebuah temuan penting: bahwa sikap tekstualis Ibn Hazm justru dibangun di atas fondasi logika Aristotelian (al-burhan) yang amat ketat. Berbeda dengan “tekstualisme instan” ala media sosial masa kini yang cenderung mengabaikan Nalar, Ibn Hazm justru menuntut penguasaan disiplin bahasa, validasi historiografi teks, dan logika demonstratif sebelum seseorang berani membaca teks.
Keunikan pemikiran Ibn Hazm memang tidak lepas dari pasang-surut panggung politik Andalusia abad ke-11. Tumbuh di zaman keemasan Cordoba hingga menyaksikan kejatuhan Dinasti Umayyah, Ibn Hazm mengalami metamorfosis hidup yang drastis. Dari seorang putra bangsawan dan menteri kekhalifahan, ia terlempar menjadi pengungsi, buronan, hingga tahanan politik.
Benturan realitas yang keras inilah yang menempa wataknya menjadi sangat kritis, mandiri, dan pantang tunduk pada arus utama otoritas keagamaan pada zamannya.
Dalam pemetaan Prof. H. Zuhri melalui bukunya menegaskan, bahwa letak genius Ibn Hazm berada pada keberaniannya menolak metode qiyas (analogi hukum) dan taqlid yang saat itu amat mendominasi. Bagi Ibn Hazm, pencarian ‘illat atau alasan hukum lewat analogi sering kali terperosok ke dalam spekulasi subjektif penguasa atau para mufti.
Sebagai gantinya, ia menawarkan ketegasan teks (zahir) yang dibaca menggunakan pisau analisis logika demonstratif (al-burhan). Bagi Ibn Hazm, bahasa wahyu itu terang benderang; yang membuatnya rumit dan samar acap kali adalah manipulasi hermeneutis manusia itu sendiri demi kepentingan politik maupun kelompok.
“Ibn Hazm berusaha menggabungkan gagasan moderat Syafi’i dan teologi yang kuat dari Abu Hanifah. Tetapi, dalam simpul-simpul gerakannya ia menolak pola penalaran qiyas dan sistem ta’lil-nya serta menolak tradisi taqlid di masyarakat awam karena dianggap sebagai proses penalaran hukum yang inkonsisten.“
– H. Zuhri, Filsafat Ibn Hazm, hal.45
Menariknya, kepribadian intelektual Ibn Hazm yang terkesan “keras” dalam kitab-kitab hukumnya seperti Al-Muhalla, ternyata menyimpan sisi humanisme yang amat lembut. Hal itu terpancar terang dalam karya sastranya yang legendaris, Thauq al-Hamamah (Kalung Merpati).
Lewat kitab tersebut, ia membedah psikologi cinta, kejujuran rasa, dan persahabatan dengan begitu analitis sekaligus puitis. Tak hanya itu, dalam karya monumentalnya Al-Fisal, ia juga mencatatkan diri sebagai salah satu pelopor kajian studi perbandingan agama secara kritis lewat pendekatan analisis historis teks.
Secara teknis, buku terbitan SUKA PRESS ini berhasil menyusun rekam pemikiran Ibn Hazm yang tersebar di puluhan risalah. Prof. H. Zuhri dengan lihai menjembatani sudut pandang orientalis Barat seperti Goldziher dengan pembacaan ulama kontemporer seperti Abed al-Jabiri.
Meskipun begitu, di beberapa bagian, pembaca masih akan menemukan pengulangan narasi epistemologi yang cukup intens. Hal tersebut tidak mengurangi bobot kontribusi buku ini dalam memperkaya khazanah filsafat Islam di Indonesia.
Relevansi pemikiran Ibn Hazm terasa kian menyengat jika ditarik ke dalam realitas hari ini. Di saat pasal-pasal hukum sering kali ditafsirkan secara “elastis” demi pragmatisme kekuasaan. Atau ketika ajaran agama diacak-acak oleh spekulasi penafsiran yang melayani kepenting elit, tentu kritik Ibn Hazm menemukan momentumnya.
Kita ingat, kapan hari seorang politisi menafsirkan ayat pada surat al-Quraisy: alladhī aṭ‘amahum min jū‘ sebagai legitimasi dan manifesto kebijakan MBG (makan bergizi gratis) di Indonesia. Penafsiran tersebut tentu bias dan cenderung mengabaikan konteks historis, struktur bahasa, dan tradisi penafsiran dalam khazanah keilmuan Islam.
Padahal, secara semantik, ayat ini berbicara tentang pengalaman konkret kaum Quraisy yang memperoleh kecukupan pangan dan rasa aman dalam kehidupan mereka. Bahkan termaktub dalam Tafsir Ibnu Katsir, kata alladhī padaayat tersebut merujuk kepada Allah SWT, sebagai pihak yang telah memberikan nikmat. Pun, ini konteks historisnya adalah setelah penyerbuan Abrahah atas Baitullah (Ka’bah).
Pembacaan terhadap teks seperti ini menjadi khas mazhab zahiri yang tidak bisa dilepas begitu saja.
… seluruh nash yang difirmankan oleh Allah itu jelas maknanya, tidak ada yang tidak jelas. Alasan kejelasan makna, menurut Ibn Hazm, karena nash, sebagai suatu lafadz yang terdapat dalam al-Qur’an maupun Hadits, selalu menunjukkan adanya kesesuaian antara yang diucap kan dengan makna ucapan tersebut. Kesesuaian tersebut bahkan menjadi konsekuensi logis dari suatu prinsip bahasa yang dianut oleh Ibn Hazm. Dengan demikian, makna hakiki suatu bahasa adalah makna harfiah dari bahasa tersebut. Jika kemudian ada makna tidak hakiki (majasi) yang keluar dari bahasa, maka makna tidak hakiki itu harus disertai dengan argumentasi yang ditopang dengan nash lain. Dengan demikian, dapat disederhanakan bahwa pada dasarnya seluruh makna lafziyyah dari ayat-ayat al-Qur’an adalah hakiki. Sehingga yang digunakan atau dipilih dan kemudian dijadikan patokan dalam penetapan hukum adalah makna lafziyyah tersebut.”
– H. Zuhri, Filsafat Ibn Hazm, hal. 46
Menjadikan ayat surat Al-Quraisy untuk melegitimasi kebijakan MBG, patut ditinjau ulang. Bagi Ibn Hazm, kelonggaran dalam penafsiran tanpa pijakan metodologis yang sahih adalah pintu masuk bagi kesewenang-wenangan. Teks harus dibaca sejujur-jujurnya, tanpa manipulasi. Supaya tidak terjadi seperti apa yang disampaikan sayyidina Ali bin Abi Thalib, “kalimat ḥaqq urīda bihā bāṭil” (ungkapan yang benar secara teks, tetapi diarahkan untuk tujuan yang tidak tepat).
Pembacaan teks yang jujur, serta berdampingan dengan optimalisasi nalar kritis, adalah vital. Ibn Hazm telah mencontohkan, kita yang meneruskan. Mampu?
[Muhammad Faisal Dhuhimamul Hilmi]
